- Bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap setiap unit rumah yang menjadi wilayah pengawasannya meliputi kualitas konstruksi, kecepatan kerja dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar kerja, spesifikasi dokumen kontrak;
- Membuat catatan tentang aktivitas pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan dengan format laporan standar dan memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.
- Menggambarkan kemajuan pekerjaan (progress) yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui.
- Membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas di lapangan.
- Menandatangani laporan progress terhadap setiap unit rumah yang menjadi wilayah pengawasannya baik termijn maupun laporan akhir pelaksanaan.