Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Inspector

Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Inspector

  1. Bertanggung  jawab  untuk  melakukan  pengawasan  terhadap setiap unit rumah yang menjadi wilayah pengawasannya meliputi kualitas  konstruksi,  kecepatan  kerja  dan  memastikan  bahwa pekerjaan  dilaksanakan  sesuai  dengan  gambar-gambar  kerja, spesifikasi dokumen kontrak; 
  2. Membuat catatan tentang aktivitas pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan  dengan  format  laporan  standar  dan  memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya. 
  3. Menggambarkan  kemajuan  pekerjaan  (progress)  yang  dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui. 
  4. Membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas di lapangan. 
  5. Menandatangani  laporan  progress  terhadap  setiap  unit  rumah yang  menjadi  wilayah  pengawasannya  baik  termijn  maupun laporan akhir pelaksanaan.

 

Share:

Newest Post

Posting Lainnya:

Disqus Comments